PERUBAHAN , PENGESAHAN dan PENGUNDANGAN
Perubahan Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menyisip atau menambah materi ke dalam peraturan perundang-undangan atau menghapus atau mengganti sebagian materi peraturan perundang-undangan. Perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. 1.Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan: a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan; atau b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan. 2.Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap: a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. 3.Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan P...