Posts

PERUBAHAN , PENGESAHAN dan PENGUNDANGAN

Perubahan Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menyisip atau menambah materi ke dalam peraturan perundang-undangan atau menghapus atau mengganti sebagian materi peraturan perundang-undangan. Perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. 1.Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan: a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan; atau b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan. 2.Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap: a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. 3.Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan P...

Dasar Peraturan Perundang-Undangan ( Filosofis , Yuridis , Sosiologis )

Image
  Peraturan perundang-undangan adalah adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Ada tiga landasan agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik yaitu mempunyai dasar yuridis, sosiologis dan filosofis. Setiap pembentuk peraturan perundang-undangan berharap agar kaidah yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan itu adalah sah secara hukum ( legal valid) dan berlaku efektif karena dapat atau akan diterima masyarakat secara wajar dan berlaku untuk waktu yang lama. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan: (1)...

ANALISIS JURNAL

 Nama : Vella Dya Ony Rahmanda NIM : 202010110311332 Mata Kuliah / Kelas : Hukum Tata Negara / E Judul GOVERNMENT LEGAL ACT COMPARISON BETWEEN INDONESIA AND SOUTH KOREA IN HANDLING COVID-19 PANDEMIC. Jurnal Penelitian. Volume dan Halaman Volume 2, No 1 Mei & Hal 43-55 Tahun 2021 Penulis Isma Novalia Firdha Susanto, Bayu Aji Satria, Sholahuddin Al-Fatih. Reviewer Vella Dya Ony Rahmanda Tanggal 18 Juni 2021 Latar Belakang Pada poin latar belakang ini penulis menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan mengapa dilakukannya penelitian ini, apa tujuan dari penelitian ini serta bagaimana perbandingan bagaimana pemeritah negara Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani kasus Covid-19 ini. Negara Korea Selatan yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 ini sehingga mereka dijadikan sebagai patokan bag...

Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Image
warga negara & kewarganegaraan   Menurut pengertiannya Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewarganegaraan dalam arti arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan. Sedangkan Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, misalnya ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Bagi kewarganegaraan Republik Indonesia , telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indon...

Hubungan HTN dengan ilmu lainnya & sumber HTN

Image
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :  1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.  2. State Recht (Belanda) dibedakan : a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara). b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah).  3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.  4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.  5. Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara (Jerman) yang sama dengan di Perancis.  6. Bagi Indonesia tentunya mempuny...