Warga Negara Dan Kewarganegaraan

warga negara & kewarganegaraan  


Menurut pengertiannya Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewarganegaraan dalam arti arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan.

Sedangkan Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, misalnya ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

Bagi kewarganegaraan Republik Indonesia , telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), diantaranya adalah :

  •     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
  •    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
  •  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya,
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

Setiap kewarganegaraan memiliki asas , yang mana asas tersebut adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak mana yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Jika Dilihat dari segi kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu :

a.        Asas Ius Soli (Law of The Soli)Yaitu  Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Brazil , Amerika Serikat , Kamboja.

b.       Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Yaitu Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara Belgia , China, Jepang , Jerman.

Nah , bagaimanakah cara memperoleh kewarganegaraan tersebut ?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan cara tersebut juga didasarkan pada beberapa unsur , yaitu :

a.        Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)

 unsur ini merupakan cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya. Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.

b.        Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)

Unsur ini ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.

c.          Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Apabila Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur naturalisasi ini di berbagai negara tentu  berbeda, nah Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara yang  berbeda, jadi persyaratannya tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya.

 

Comments