Warga Negara Dan Kewarganegaraan
warga negara & kewarganegaraan
Menurut pengertiannya Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum
itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan
negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akta
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan.
Sedangkan Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak
di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, misalnya ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
Bagi kewarganegaraan Republik Indonesia , telah diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), diantaranya
adalah :
- setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
-
anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya,
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
Setiap kewarganegaraan memiliki asas , yang mana asas
tersebut adalah dasar berpikir
dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu
negara tertentu.
Setiap negara
mempunyai kebebasan menentukan pihak mana yang menjadi warga negaranya melalui
penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Jika Dilihat dari segi
kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan
seseorang, yaitu :
a.
Asas Ius Soli (Law of The Soli)Yaitu Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.
Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Brazil , Amerika Serikat , Kamboja.
b.
Asas Ius Sanguinis (Law of The
Blood) Yaitu Penentuan Kewarganegaraan
berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas
ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga
negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang
tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat
kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini
adalah negara Belgia , China, Jepang ,
Jerman.
Nah , bagaimanakah cara memperoleh kewarganegaraan tersebut
?
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk
memperoleh kewarganegaraan cara tersebut juga didasarkan pada beberapa unsur ,
yaitu :
a.
Unsur Darah
Keturunan (ius sanguinis)
unsur ini merupakan cara
memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya.
Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.
Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan
Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.
b.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
Unsur ini ditentukan
berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di
dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia
memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik
dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
c.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Apabila Seseorang yang tidak memenuhi
syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu
dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur naturalisasi ini di
berbagai negara tentu berbeda, nah Perbedaan
tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara yang berbeda, jadi persyaratannya tersebut menyesuaikan
dengan kondisi dan situasi negaranya.
Comments
Post a Comment