ANALISIS JURNAL

 Nama : Vella Dya Ony Rahmanda

NIM : 202010110311332

Mata Kuliah / Kelas : Hukum Tata Negara / E

Judul

GOVERNMENT LEGAL ACT COMPARISON BETWEEN INDONESIA AND SOUTH KOREA IN HANDLING COVID-19 PANDEMIC.

Jurnal

Penelitian.

Volume dan Halaman

Volume 2, No 1 Mei & Hal 43-55

Tahun

2021

Penulis

Isma Novalia Firdha Susanto, Bayu Aji Satria, Sholahuddin Al-Fatih.

Reviewer

Vella Dya Ony Rahmanda

Tanggal

18 Juni 2021

Latar Belakang

Pada poin latar belakang ini penulis menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan mengapa dilakukannya penelitian ini, apa tujuan dari penelitian ini serta bagaimana perbandingan bagaimana pemeritah negara Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani kasus Covid-19 ini. Negara Korea Selatan yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 ini sehingga mereka dijadikan sebagai patokan bagi semua negara di dunia termasuk lndonesia sendiri, hal ini ditunjukkan dengan keseluruhan grafik kasus baru yang dilaporkan di Korea Selatan telah melambat drastis dari 909 kasus baru yang tercatat pada 29 Februari 2020, turun menjadi 74 kasus pada 16 Maret 2020 (Hopkins Tanne dkk., 2020). Dibuktikan dengan rakyat nya yang masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari, seperti bekerja, berbelanja, pergi ke restoran serta kegiatan lainnya. Penulis memaparkan bahwa studi banding yang dilakukannya bertujuan untuk memahami efektivitas dan kebijakan yang diatur oleh undang-undang pemerintah di Indonesia  untuk memantau kebijakan apa yang harus pemerintah Indonesia lakukan berdasarkan kebijakan yang telah berhasil diterapkan oleh pemerintah Korea Selatan. Karena mengingat Indonesia sudah tertinggal jauh dalam hal penanganan kasus Covid-19 ini, penulis juga memberikan paparan dimana selain kebijakan yang kurang dari pemerintah para rakyat nya sendiri juga masih banyak yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak adanya penurunan kurva. Maka dari itu penulis memiliki rumusan kajian yaitu :

(1) Strategi apa yang berhasil diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan dalam penanganan COVID-19 di Korea Selatan; dan

(2) Seberapa baik ketepatan tindakan pemerintah  pada kasus COVID-19  saat  ini  yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia di Indonesia;  dan 

(3)  Rekonstruksi  kebijakan tepat  seperti apa  yang  harus diadaptasi oleh pemerintah Indonesia dari strategi efektif pemerintah Korea Selatan dalam penanganan COVID-19.

Metode Penelitian

Pada Jurnal tersebut  metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan memeriksa aturan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, serta memeriksa  norma-norma (Petrus  Mahmud Marzuki, 2014).Dalam Jurnal tersebut juga terdapat 3 pendekatan yang digunakan , yaitu , yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.

Teori

Teori yang digunakan oleh penulis dalam jurnal ini adalah teori Kuantitatif ,dimana penulis menggunakan grafik kasus sebagai landasan penelitiannya. Landasan teori dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana penanganan kasus Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia jika dibandingkan dengan pemerintah Korea Selatan.

Hasil dan Pembahasan

Mengetahui dampak negatif yang parah di seluruh dunia mengenai wabah global secara signifikan. Yang mana dampak tersebut sangat mengguncang penawaran tenaga kerja , sektor ekonomi ,biaya produksi, konsumsi , pengeluaran pemerintah ,dll . Serta membahas mengenai startegi yang diterapkan pemerintah Korea selatan dalam menangani wabah covid yakni dengan cara transparasi data dan program rapid besar-besaran yang telah terorganisir dengan baik. Dan dalam pembahasan jurnal tersebut juga mengetahui akurasi dan efektifitas peratuan pemerintah indonesia dalam penanganan Covid di Indonesia sendiri ,yang mana indonesia dinilai tidak mampu menjalankan strategi pengujian yang akurat serta tidak memiliki sistem kesehatan yang memadai sedang pemerintah indonesia sendiri masih menutupi kondisi faktual yang telah dihadapi pemerintah dari masyarakat . Dan hal tersebut merusak kepercayaan warga serta citra Indonesia sendiri .

Kembali pada dampak negatif dari wabah global tersebut , ada tiga sektor utama yang paling di rugikan yaitu sektor ekonomi , kesehatan dan pendidikan.Dan demi fasilitas kesehatan , Indonesia perlu mempertimbangakan pelaksanaan program pengujian RT-PCR secara masif seperti yang telah dilakukan pemerintah Korea Dan Indonesia saat ini sedang menerapkan konsep New Normal ,selain aturan new normal juga kebijakan karantina mandiri atau lockdown yang mana hal tersebut diwujudkan dengan cara PSBB atau yang lebih dikenal dengan pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kelebihan

Kelebihan pada jurnal ini yaitu Referensi yang digunakan oleh penulis cukup banyak sehingga informasi yang diberikan bisa dipertanggung jawabkan, bukan hanya itu penulis juga menyediakan grafik yang bisa dimengerti oleh pembaca sehingga informasi yang berkaitan dengan angka bisa diketahui secara jelas. Penulis juga melampirkan informasi yang berkaitan dengan persentase yang dikemas dalam sebuah paragraf sehingga bukan hanya  bentuk grafik tetapi juga dalam bentuk penjelasan.

Kekurangan

Kekurangan pada jurnal ini yaitu ada pada teknik analisis data, sejauh yang saya baca penulis tidak memaparkan teknik analisis data sehingga pembaca tidak bisa mengetahui hal itu. Adapun hal lain yang menjadi kekurangan yaitu terlalu banyak kutipan yang digunakan.

Kesimpulan

Pada poin kesimpulan penulis memaparkan tentang strategi yang digunakan oleh pemerintah Korea Selatan dan pemerintah Indonesia dimana strategi cerdik yang digunakan oleh pemerintah Korea Selatan yaitu dengan transparansi data dan program rapid test yang terorganisir secara masif. Sedangkan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan berkisar pada kebijakan yang kurang relevan, seperti bekerja dari rumah, pembebasan narapidana, atau era new normal. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus bisa mengubah kebijakan dengan mengadaptasi dari kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan jika ingin menekan atau menurukan kurva kasus Covid-19 ini

Hal Baru Yang Didapatkan

Hal baru yang saya dapatkan yaitu saya bisa mengetahui tentang UU atau kebijakan yang mengatur mengenai Covid-19 ini dimana terdapat perbedaan-perbedaan  antara kebijakan pemerintah Korea Selatan dengan pemerintah Indonesia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia masih memiliki banyak Tugas Rumah jika ingin mengikuti jejak dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Korea Selatan, maka dari itu pemerintah Indonesia harus bisa mengadaptasi kebijakan yang diberlakukan sebelumnya dengan yang baru jika ingin menurunkan kurva Covid-19 ini. Karena tindakan tegas perlu dilakukan jika ingin mendapatkan hasil yang terbaik.


Comments