ANALISIS JURNAL
Nama : Vella Dya Ony Rahmanda
NIM : 202010110311332
Mata Kuliah / Kelas : Hukum Tata Negara / E
|
Judul |
GOVERNMENT LEGAL ACT COMPARISON BETWEEN INDONESIA
AND SOUTH KOREA IN HANDLING COVID-19 PANDEMIC. |
|
Jurnal |
Penelitian. |
|
Volume dan Halaman |
Volume 2, No 1 Mei & Hal 43-55 |
|
Tahun |
2021 |
|
Penulis |
Isma Novalia Firdha Susanto, Bayu Aji Satria,
Sholahuddin Al-Fatih. |
|
Reviewer |
Vella Dya Ony Rahmanda |
|
Tanggal |
18 Juni 2021 |
|
Latar Belakang |
Pada poin latar belakang ini penulis menyebutkan
hal-hal yang berkaitan dengan mengapa dilakukannya penelitian ini, apa tujuan
dari penelitian ini serta bagaimana perbandingan bagaimana pemeritah negara
Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani kasus Covid-19 ini. Negara Korea
Selatan yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 ini sehingga mereka
dijadikan sebagai patokan bagi semua negara di dunia termasuk lndonesia
sendiri, hal ini ditunjukkan dengan keseluruhan grafik kasus baru yang
dilaporkan di Korea Selatan telah melambat drastis dari 909 kasus baru yang
tercatat pada 29 Februari 2020, turun menjadi 74 kasus pada 16 Maret 2020
(Hopkins Tanne dkk., 2020). Dibuktikan dengan rakyat nya yang masih bisa
melakukan kegiatan sehari-hari, seperti bekerja, berbelanja, pergi ke
restoran serta kegiatan lainnya. Penulis memaparkan bahwa studi banding yang
dilakukannya bertujuan untuk memahami efektivitas dan kebijakan yang
diatur oleh undang-undang pemerintah di Indonesia untuk memantau kebijakan apa yang harus
pemerintah Indonesia lakukan berdasarkan kebijakan yang telah berhasil
diterapkan oleh pemerintah Korea Selatan. Karena mengingat Indonesia sudah
tertinggal jauh dalam hal penanganan kasus Covid-19 ini, penulis juga
memberikan paparan dimana selain kebijakan yang kurang dari pemerintah para
rakyat nya sendiri juga masih banyak yang tidak mematuhi aturan-aturan yang
berlaku sehingga tidak adanya penurunan kurva. Maka dari itu penulis memiliki
rumusan kajian yaitu : (1) Strategi apa yang berhasil diberlakukan oleh
pemerintah Korea Selatan dalam penanganan COVID-19 di Korea Selatan; dan (2) Seberapa baik ketepatan tindakan pemerintah pada kasus COVID-19 saat
ini yang diberlakukan oleh
pemerintah Indonesia di Indonesia;
dan (3)
Rekonstruksi kebijakan
tepat seperti apa yang
harus diadaptasi oleh pemerintah Indonesia dari strategi efektif
pemerintah Korea Selatan dalam penanganan COVID-19. |
|
Metode Penelitian |
Pada Jurnal tersebut
metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan
dengan memeriksa aturan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas,
serta memeriksa norma-norma
(Petrus Mahmud Marzuki, 2014).Dalam
Jurnal tersebut juga terdapat 3 pendekatan yang digunakan , yaitu , yaitu
pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. |
|
Teori |
Teori yang digunakan oleh penulis dalam jurnal ini
adalah teori Kuantitatif ,dimana penulis menggunakan grafik kasus sebagai
landasan penelitiannya. Landasan teori dalam penelitian ini yaitu mengenai
bagaimana penanganan kasus Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
jika dibandingkan dengan pemerintah Korea Selatan. |
|
Hasil dan Pembahasan |
Mengetahui dampak negatif yang parah di seluruh dunia
mengenai wabah global secara signifikan. Yang mana dampak tersebut sangat
mengguncang penawaran tenaga kerja , sektor ekonomi ,biaya produksi, konsumsi
, pengeluaran pemerintah ,dll . Serta membahas mengenai startegi yang
diterapkan pemerintah Korea selatan dalam menangani wabah covid yakni dengan
cara transparasi data dan program rapid besar-besaran yang telah terorganisir
dengan baik. Dan dalam pembahasan jurnal tersebut juga mengetahui akurasi dan
efektifitas peratuan pemerintah indonesia dalam penanganan Covid di Indonesia
sendiri ,yang mana indonesia dinilai tidak mampu menjalankan strategi
pengujian yang akurat serta tidak memiliki sistem kesehatan yang memadai
sedang pemerintah indonesia sendiri masih menutupi kondisi faktual yang telah
dihadapi pemerintah dari masyarakat . Dan hal tersebut merusak kepercayaan
warga serta citra Indonesia sendiri . Kembali pada dampak negatif dari wabah global
tersebut , ada tiga sektor utama yang paling di rugikan yaitu sektor ekonomi
, kesehatan dan pendidikan.Dan demi fasilitas kesehatan , Indonesia perlu
mempertimbangakan pelaksanaan program pengujian RT-PCR secara masif seperti
yang telah dilakukan pemerintah Korea Dan Indonesia saat ini sedang
menerapkan konsep New Normal ,selain aturan new normal juga kebijakan
karantina mandiri atau lockdown yang mana hal tersebut diwujudkan dengan cara
PSBB atau yang lebih dikenal dengan pembatasan Sosial Berskala Besar. |
|
Kelebihan |
Kelebihan pada jurnal ini yaitu Referensi yang
digunakan oleh penulis cukup banyak sehingga informasi yang diberikan bisa
dipertanggung jawabkan, bukan hanya itu penulis juga menyediakan grafik yang
bisa dimengerti oleh pembaca sehingga informasi yang berkaitan dengan angka
bisa diketahui secara jelas. Penulis juga melampirkan informasi yang
berkaitan dengan persentase yang dikemas dalam sebuah paragraf sehingga bukan
hanya bentuk grafik tetapi juga dalam
bentuk penjelasan. |
|
Kekurangan |
Kekurangan pada jurnal ini yaitu ada pada teknik
analisis data, sejauh yang saya baca penulis tidak memaparkan teknik analisis
data sehingga pembaca tidak bisa mengetahui hal itu. Adapun hal lain yang
menjadi kekurangan yaitu terlalu banyak kutipan yang digunakan. |
|
Kesimpulan |
Pada poin kesimpulan penulis memaparkan tentang
strategi yang digunakan oleh pemerintah Korea Selatan dan pemerintah
Indonesia dimana strategi cerdik yang digunakan oleh pemerintah Korea Selatan
yaitu dengan transparansi data dan program rapid test yang terorganisir
secara masif. Sedangkan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan
berkisar pada kebijakan yang kurang relevan, seperti bekerja dari rumah,
pembebasan narapidana, atau era new normal. Maka dari itu pemerintah
Indonesia harus bisa mengubah kebijakan dengan mengadaptasi dari kebijakan
yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan jika ingin menekan atau
menurukan kurva kasus Covid-19 ini |
|
Hal Baru Yang Didapatkan |
Hal baru yang saya dapatkan yaitu saya bisa
mengetahui tentang UU atau kebijakan yang mengatur mengenai Covid-19 ini
dimana terdapat perbedaan-perbedaan
antara kebijakan pemerintah Korea Selatan dengan pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia masih memiliki banyak Tugas Rumah jika
ingin mengikuti jejak dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Korea
Selatan, maka dari itu pemerintah Indonesia harus bisa mengadaptasi kebijakan
yang diberlakukan sebelumnya dengan yang baru jika ingin menurunkan kurva
Covid-19 ini. Karena tindakan tegas perlu dilakukan jika ingin mendapatkan
hasil yang terbaik. |
Comments
Post a Comment