Dasar Peraturan Perundang-Undangan ( Filosofis , Yuridis , Sosiologis )

 

Peraturan perundang-undangan adalah adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Ada tiga landasan agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik yaitu mempunyai dasar yuridis, sosiologis dan filosofis.

Setiap pembentuk peraturan perundang-undangan berharap agar kaidah yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan itu adalah sah secara hukum ( legal valid) dan berlaku efektif karena dapat atau akan diterima masyarakat secara wajar dan berlaku untuk waktu yang lama.

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan:

(1)   landasan filosofis (filosofische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Hukum diharapkan mencerminkan sistem nilai tersebut baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkan dalam tingkah laku masyarakat. Karena ada kalanya sistem nilai tersebut telah terangkum secara sistematik dalam suatu rangkuman baik dalam suatu teori filsafat maupun dalam doktrin filsafat.

(2)   landasan sosiologis (sociologische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Dalam suatu masyarakat, hukum harus sesuai dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan dasar sosiologis ini diharapkan peraturan perundang-undang yang dibuat akan akan diterima secara wajar akan mempunyai daya berlaku 4 secara efektif dan tidak hanya mngerahkan institusional untuk melaksanakannya.

(3)   landasan yuridis (yuridische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Dasar yuridis ini sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena menunjukkan :

1). Keharusan adanya kewenangan dari peraturan perundang-undang. Setiap peraturan perundang-undang harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Kalau tidak peraturan perundang-undang tersebut batal demi hukum ( Van rechtsgevwnitig).

2).Keharusan adanya kesesuaian bentuk dan atau peraturan perundang-undang dengan materi yang diatur, terutama apabila diperintahkan oleh peraturan perundang-undang yang tingkatannya lebih tinggi. Ketidaksesuaian itu dapat mengakibatkan pembatalan peraturan perundang-undang tersebut atau dapat dibatalkan (vernietigbaar).

3). Keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila cara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-undang mungkin batal demi hukum atau tidak / belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4).Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu Undang-Undang tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan UUD. Demikian pula seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang lebih bawah.

Comments