Dasar Peraturan Perundang-Undangan ( Filosofis , Yuridis , Sosiologis )
Peraturan perundang-undangan adalah adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Ada tiga landasan agar hukum mempunyai kekuatan
berlaku secara baik yaitu mempunyai dasar yuridis, sosiologis dan filosofis.
Setiap pembentuk peraturan perundang-undangan berharap
agar kaidah yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan itu adalah sah
secara hukum ( legal valid) dan berlaku efektif karena dapat atau akan diterima
masyarakat secara wajar dan berlaku untuk waktu yang lama.
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan
konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun
bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur
bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan:
(1)
landasan filosofis (filosofische grondslag)
yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945.
Hukum
diharapkan mencerminkan sistem nilai tersebut baik sebagai sarana yang melindungi
nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkan dalam tingkah laku masyarakat. Karena
ada kalanya sistem nilai tersebut telah terangkum secara sistematik dalam suatu
rangkuman baik dalam suatu teori filsafat maupun dalam doktrin filsafat.
(2)
landasan sosiologis (sociologische grondslag)
yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Dalam suatu masyarakat, hukum harus sesuai dengan
kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan dasar sosiologis ini diharapkan
peraturan perundang-undang yang dibuat akan akan diterima secara wajar akan
mempunyai daya berlaku 4 secara efektif dan tidak hanya mngerahkan institusional
untuk melaksanakannya.
(3)
landasan yuridis (yuridische grondslag)
yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dasar
yuridis ini sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena
menunjukkan :
1).
Keharusan adanya kewenangan dari peraturan perundang-undang. Setiap peraturan
perundang-undang harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Kalau
tidak peraturan perundang-undang tersebut batal demi hukum ( Van
rechtsgevwnitig).
2).Keharusan
adanya kesesuaian bentuk dan atau peraturan perundang-undang dengan materi yang
diatur, terutama apabila diperintahkan oleh peraturan perundang-undang yang
tingkatannya lebih tinggi. Ketidaksesuaian itu dapat mengakibatkan pembatalan
peraturan perundang-undang tersebut atau dapat dibatalkan (vernietigbaar).
3).
Keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila cara tersebut tidak diikuti,
peraturan perundang-undang mungkin batal demi hukum atau tidak / belum
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4).Keharusan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi
tingkatannya. Suatu Undang-Undang tidak boleh mengandung kaidah yang
bertentangan dengan UUD. Demikian pula seterusnya sampai pada peraturan
perundang-undangan yang lebih bawah.

Comments
Post a Comment