Hubungan HTN dengan ilmu lainnya & sumber HTN
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2. State Recht (Belanda) dibedakan : a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara). b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah).
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
5. Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara (Jerman) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lainnya
Hukum Tata Negara memiliki muatan aspirasi politik dan cita hukum yang tumbuh dalam masyarakat, kemudian dikemas dan dibentuk hukum sehingga menjadi Hukum Tata Negara. Memunculkan unsur-unsur muatan tersebut tidaklah mudah. Oleh karena itu, pemunculan dan pengembangannya memerlukan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya. Dengan bantuan dari ilmuilmu sosial lainnya itu memudahkan menemukan unsur muatan untuk membangun kaidah hukum positif. Berikut hubungan antara Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu lainnya :
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat,
Ilmu Negara mempelajari :
1) Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat, 2) Ilmu Negara mempelajari konsepkonsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara.
Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :
1) Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat, 2) Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. 3) Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.
Hubungan HTN dengan ilmu negara dilihat dari :
a. Kedudukannya:
1) Ilmu negara merupakan pengantar bagi HTN dan HAN. 2) Ilmu negara, ilmu teoritis-ilmiah yang akan dipraktekan dalam HTN.
b. Manfaatnya (Rengers Hora Sicama):
Dilihat tugas ahli hukum: Ilmu negara sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan HTN sebagai pelaksana hukum. Dilihat dari objek kajian: Ilmu negara obyek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara pada umumnya à sein wissenschaft. Sedangkan HTN objeknya adalah hukum positif à normativen wissenschaft.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hukum Tata Negara mempelajari: peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik,
sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara, dan sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasanbatasan dan wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
4. Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya
· Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata Negara adalah bahwa Tata Negara merupakan hasil transformasi sosiologis dari Hukum Tata Negara dalam wujud praktek ketatanegaraan
. · Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sosiologi-Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata Negara memerlukan sumbangan tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial terhadap suatu konsep kenegaraan.
· Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Sejarah, tampak pada saat perumusan kaidah hukum yang memerlukan analisis historis agar konteks interpretasinya tidak hilang.
· Hubungan Hukum Tata Negara dengan Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan sumbangan dalam menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.
· Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara.
· Hubungan Hukum Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.
· Hubungan Hukum Tata Negara dengan Filsafat, terlihat pada perumusan dasar negara yang merumuskan Pancasila sebagai hasil renungan filosofis.
Sumber Hukum Tata Negara
1. Sumber Hukum Tata Negara Berdasarkan Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil Sumber hukum tata negara tidak dapat dipisahkan dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil. Sumber hukum materil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Misalnya : Dasar dan pandangan hidup bernegara, dan kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.
• Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Jimly menyebutkan 7 macam sumber hukum tata negara sebagai berikut : 1.) Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis 2.) Undang-undang dasar, baik pembukaannya maupun asalnya 3.) Perturan perundang-undangan tertulis 4.) Yurisprudensi pengadilan 5.) Konvensi ketatanegaraan 6.) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi IUS COMMUNIS OPINIO DOCTORUM 7.) Hukum Internasional yang telah diratifikasi.
• Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi atau suatu peraturan atau kaidah yang mengikat setiap orang.
• Sumber Hukum Tata Negara
1.) Konstitusi (undang-undang) Undang-undang dasar negara GRONDWET dalam bahasa belanda CONSTITUER dalam bahasa perancis merupakan peraturan perundang-undangan yang tertinggi pada suatu negara dan merupakan hukum dasar negara tertulis yang mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati.
2.) Peraturan Ketatanegaraan
3.) Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang mamuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
4.) Traktat
Traktat disebut juga dengan istilah konvensi atau perjanjian internasional.
5.) Doktrin
Doktrin merupakan pendapat atau bajaran ahli hukum yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat.

Comments
Post a Comment