Hubungan HTN dengan ilmu lainnya & sumber HTN
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu : 1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara. 2. State Recht (Belanda) dibedakan : a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara). b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah). 3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi. 4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. 5. Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara (Jerman) yang sama dengan di Perancis. 6. Bagi Indonesia tentunya mempuny...